Kamis, 21 Maret 2013

Dasar-Dasar Kepailitan


A. Sejarah hukum kepailitan
Hukum kepailitan sudah ada sejak zaman Romawi. Kata “ bangkrut”, dalam bahasa Inggris disebut “Bangkrupt” , berasal dari undang-undang Italia, yaitu banca nipta . Sementara itu, di Eropa abad pertengahan ada praktik kebangkrutan di mana dilakukan penghancuran bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara diam-diam dengan membawa harta para kreditor.
Bagi Negara-negara dengan tradisi hukum common law, di mana hukum berasal dari Inggris Raya, tahun 1952 merupakan tonggak sejarah, karena pada tahun tersebu hukum pailit dari tradisi hukum Romawi diadopsi ke negeri Inggris.
Peristiwa ini ditandai dengan diundangkannya sebuah undang-undang yang disebut Act Againts Such Person As Do Make Bangkrup oleh parlemen di masa kekaisaran raja Henry VIII. Undang-undang ini menempatkan kebangkrutan sebagai hukuman bagi debitor nakal yang ngemplang untuk membayar utang sembari menyembunyikan aset-asetnya. Undang-undang ini memberikan hak-hak bagi kelompok kreditor secara individual.
Sementara itu, sejarah hukum pailit di AS dimulai dengan perdebatan konstitusional yang menginginkan kongres memiliki kekuasaan untuk membentuk suatu aturan uniform mengenai kebangkrutan. Hal ini diperdebatkan sejarah diadakannya constitutional convention di Philadelphia pada tahun 1787. Dalam the Federalis Papers, seorang founding father dari Negara Amerika serikat, yaitu James Medison, mendiskusikan apa yang disebut Bankrupcy clause. Kemudian, kongres pertama kali mengundangkan undang-undang tentang kebangkrutan pada tahun 1800, yang isinya mirip dengan undang-undang kebangkrutan di Inggris pada saat itu. Akan tetapi, selama abad ke-18, di beberapa Negara bagian USA telah ada undang-undang negara bagian yang bertujuan untuk melindungi debitor yang disebut insolvency law. Selanjutnya, undang-undang federasi AS tahun 1800 tersebut diubah atau diganti beberapa kali. Kini di USA hukum kepailitan diatur dalam Bankrupcy.
B. sejarah berlakunya kepailitan di Indonesia
Dalam sejarah berlakunya kepailitan di Indonesia, maka dapat dibagi menjadi tiga masa, yakni:
Masa sebelum Faillisements Verordening berlaku. Sebelum Faillisements Verordening berlaku, dulu hukum Kepailitan itu diatur dalam dua tempat yaitu dalam:
  1. Wet Book Van Koophandel atau WvK
  2. Reglement op de Rechtvoordering (RV)
Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri.
Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Arti kata Failisment Verordenning itu sendiri diantara para sarjana Indonesia diartikan sangat beragam. Ada yang menerjemahkan kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan tetapi Subekti dan Tjitrosidibio melalui karyanya yang merupakan acuan banyak kalangan akademisi menyatakan bahwa Failisment Verordening itu dapat diterjemahkan sebagai Undang-Undang Kepailitan (UUPK).
Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini sempat tidak diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh Pemerintah Penjajah Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada masa itu. Akan tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan Kepailitan peninggalan Belanda diberlakukan kembali.
Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda. Meskipun begitu isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998. Dalam perkembangan selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.
Perkembangan Substansi Hukum
Terdapat sebahagian perubahan mengenai substansi hukum antara aturan kepailitan yang lama dengan aturan kepailitan yang baru. Substansi tersebut antara lain:
  1. Pada Failisment Verordenning tidak dikenal adanya kepastian Frame Time yaitu batas waktu dalam penyelesaian kasus kepailitan sehingga proses penyelesaian akan menjadi sangat lama sebab Undang-undang tidak memberi kepastian mengenai batas waktu. Hal ini dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur sehingga dalam penyelesaiannya lebih singkat karena ditentukan masalah Frame Time.
  2. Pada Failisment Verordening hanya dikenal satu Kurator yang bernama Weestcomer atau Balai Harta Peninggalan. Para kalangan berpendapat kinerja dari Balai Harta Peninggalan sangat mengecewakan dan terkesan lamban sehingga dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur adanya Kurator Swasta.
  3. Upaya Hukum Banding dipangkas, maksudnya segala upaya hukum dalam penyelesaian kasus kepailitan yang dahulunya dapat dilakukan Banding dan Kasasi, kini dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 hanya dapat dilakukan Kasasi sehingga Banding tidak dibenarkan lagi. Hal tersebut dikarenakan lamanya waktu yang ditempu dalam penyelesaian kasus apabila Banding diperbolehkan.
  4. Dalam Aturan yang baru terdapat Asas Verplichte Proccurure stelling yang artinya yang dapat mengajukan kepailitan hanya Penasihat Hukum yang telah mempunyai/memiliki izin praktek.
  5. Dalam UU No. 37 Tahun 2004 ditambah 1 pihak lagi yang dapat mengjaukan permohonan kepailitan.
Masa berlakunya Faillisements Verordening. Selanjutnya mengenai kepailitan diatur dalam Faillisements Verordening (Stb. 1905-217 jo Stb. 1906-348). Peraturan kepailitan ini sebenarnya hanya berlaku bagi golongan Eropah, golongan Cina, dan golongan Timur Asing (Stb.1924-556).
  1. Wet Book Van Koophandel atau WvK buku ketiga yang berjudul Van de voorzieningen in geval van onvormogen van kooplieden atau peraturan tentang ketidakmampuan pedagang. Peraturan ini adalah peraturan kepailitan untuk pedagang.
  2. Reglement op de Rechtvoordering (RV) Stb 1847-52 jo 1849-63, buku ketiga bab ketujuh dengan judul Van de staat van kenneljk onvermogen atau tentang keadaan nyata-nyata tidak mampu.
Peraturan ini adalah Peraturan Kepailitan bagi orang-orang bukan pedagang. Akan tetapi ternyata dalam pelaksanaanya, kedua aturan tersebut justru menimbulkan banyak kesulitan antara lain adalah:
  1. Banyaknya formalitas sehingga sulit dalam pelaksanaannya,
  2. Biaya tinggi,
  3. Pengaruh kreditur terlalu sedikit terhadap jalannya kepailitan
  4. Perlu waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu maka dibuatlah aturan baru, yang sederhana dan tidak perlu banyak biaya, maka lahirlah Faillisements Verordening (Stb. 1905-217) untuk menggantikan 2 (dua) Peraturan Kepailitan tersebut.
Masa berlakunya Faillisements Verordening . Selanjutnya mengenai kepailitan diatur dalam Faillisements Verordening (Stb. 1905-217 jo Stb. 1906-348). Peraturan kepailitan ini sebenarnya hanya berlaku bagi golongan Eropah, golongan Cina, dan golongan Timur Asing (Stb.1924-556). kesulitan yang sangat besar terhadap perekonomian Nasional terutama kemampuan dunia usaha dalam mengembangkan usahanya. Terlebih lagi dalam rangka untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka pada para kreditur. Keadaan ini pada gilirannya telah melahirkan akibat yang berantai dan apabila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan dampak yang lebih luas lagi. Penyelesaian masalah utang haruslah dilakukan secara cepat dan efektif. Selama ini masalah kepailitan dan penundaan kewajiban diatur dalam Faillisements Verordening Stb. 1905-217 jo Stb. 1906-348. Secara umum prosedur yang diatur dalam Faillisements Verordeningmasih baik. Namum sementara seiring dengan berjalannya waktu, kehidupan perekonomian berlangsung pesat maka wajarlah bahkan sudah semakin mendesak untuk menyediakan sarana hukum yang memadai yakni yang cepat, adil, terbuka dan efektif guna menyelesaikan utang piutang perusahaan yang besar penyelesaiannya terhadap kehidupan perekonomian Nasional. Kemudian dilaksanakanlah penyempurnaan atas peraturan kepailitan atau Faillisements Verordening melalui Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan UU tentang kepailitan pada tanggal 22 April 1998 Perpu ini diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1998 yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1998 yang tertuang dalam Lembaran Negara (LNRI) tahun 1998 No. 135.31. Masa Berlakunya UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Pada 18 Oktober 2004 UU No. 4 Tahun 1998 diganti dengan disahkannya UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU No.37 Tahun 2004 ini mempunyai cakupan yang luas karena adanya perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat untuk menyelesaikan utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Adapun pokok materi baru dalam UU Kepailitan ini antara lain:
  1. Agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dalam UU ini pengertian utang diberikan batasan secara tegas. Demikian juga pengertian jatuh waktu.
  2. Mengenai syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberian kerangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
C. PENGERTIAN KEPAILITAN
Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang terdapat di tempat debitor. Menurut Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok melakukan pembayaran.
Sedangkan Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.
D. DASAR HUKUM (Pengaturan) KEPAILITAN DI INDONESIA
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
  • UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
E. TUJUAN KEPAILITAN
Sebagaimana dikutip oleh Jordan el al. dari buku The Early History of Bankruptcy Law, yang ditulis oleh Louis E. Levinthal, tujuan utama dari hukum kepailitan digambarkan sebagai berikut:20
All bankruptcy law, however, no matter when or where devised and enacted, has at least two general objects in view. It aims first, to secure an equitable division of the insolvent debtor's property among all his creditors, and in the second place, to prevent on the part of the insolvent debtor conduct detrimental to the interest of his creditors. In other words, bankruptcy law seeks to protect the creditors, first, from one another and, secondly, from their debtor. A third object, the protection of the honest debtor from his creditors, by means of the discharge, is sought to be attained in some of the systems of bankruptcy, but this is by no means a fundamental feature of the law.

Maka dari itu, beberapa tujuannya adalah:
- Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitor diantara para kreditornya,
- Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor.
- Memberikan perlindungan kepada Debitor yang beritikad baik dari para Kreditomya, dengan cara memperoleh pembebasan utang.

Menurut Profesor Radin, dalam bukunya The Nature of Bankruptcy, sebagaimana dikutip oleh Jordan et al, tujuan semua Undang-undang Kepailitan (bankruptcy laws) adalah untuk memberikan suatu forum kolektif untuk memilah-milah hak-hak dari berbagai penagih terhadap aset seorang Debitor yang tidak cukup nilainya ( "debt collection system.")

Maka dari itu tujuan-tujuan dari hukum kepailitan adalah:
1.         Melindungi para Kreditor konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan, bahwa "semua harta kekayaan Debitor baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi perikatan Debitor", yaitu dengan cara memberikan fasilitas dan prosedur untuk mereka dapat memenuhi tagihan-tagihannya terhadap Debitor. Menurut hukum Indonesia, asas jaminan tersebut dijamin oleh Pasal 1131 KUH Perdata. Hukum kepailitan menghindarkan terjadinya saling rebut di antara para Kreditor terhadap harta Debitor berkenaan dengan asas jaminan tersebut. Tanpa adanya Undang-undang Kepailitan, maka akan terjadi Kreditor yang lebih kuat akan mendapatkan bagian yang lebih banyak daripada Kreditor yang lemah.

2.         Menjamin agar pembagian harta kekayaan Debitor di antara para Kreditor sesuai dengan asas pari passu (membagi secara pro-porsional harta kekayaan Debitor kepada para Kreditor konkuren atau unsecured creditors berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing-masing Kreditor tersebut). Di dalam hukum Indonesia, asas pari passu dijamin oleh Pasal 1132 KUH Perdata.

3.     Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor. Dengan dinyatakan seorang Debitor pailit, maka Debitor menjadi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus dan memindahtangankan harta kekayaannya yang dengan putusan pailit itu status hukum dari harta kekayaan Debitor menjadi harta pailit.

4.     Pada hukum kepailitan Amerika Serikat, hukum kepailitan memberikan perlindungan kepada Debitor yang beritikad baik dari para Kreditornya, dengan cara memperoleh pembebasan utang. Menurut hukum kepailitan Amerika Serikat, seorang Debitor perorangan (individual debtor) akan dibebaskan dari utang-utangnya setelah selesainya tindakan pemberesan atau likuidasi terhadap harta kekayaannya. Sekalipun nilai harta kekayaannya setelah dilikuidasi atau dijual oleh Likuidator tidak cukup untuk melunasi seluruh utang-utangnya kepada para Kreditornya, tetapi Debitor tersebut tidak lagi diwajibkan untuk melunasi utang-utang tersebut. Kepada Debitor tersebut diberi kesempatan untuk memperoleh financial fresh start. Debitor tersebut dapat memulai kembali melakukan bisnis tanpa dibebani dengan utang-utang yang menggantung dari masa lampau sebelum putusan pailit. Menurut US Bankruptcy Code, financial fresh start hanya diberikan bagi Debitor pailit perorangan saja, sedangkan bagi Debitor badan hukum financial fresh start tidak diberikan. Jalan keluar yang dapat ditempuh oleh perusahaan yang pailit ialah membubarkan perusahaan Debitor yang pailit itu setelah likuidasi berakhir.

Menurut UU Kepailitan, financial fresh start tidak diberikan kepada Debitor, baik Debitor perorangan maupun Debitor badan hukum setelah tindakan pemberesan oleh Kurator selesai dilakukan. Artinya, apabila setelah tindakan pemberesan atau likuidasi terhadap harta kekayaan Debitor selesai dilakukan oleh Kurator dan ternyata masih terdapat utang-utang yang belum lunas, Debitor tersebut masih tetap harus menyelesaikan utang-utangnya. Setelah tindakan pemberesan atau likuidasi selesai dilakukan oleh Kurator, Debitor kembali diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaannya, artinya Debitor boleh kembali melakukan kegiatan usaha, tetapi Debitor tetap pula berkewajiban untuk menyelesaikan utang-utang yang belum lunas itu.

5.        Menghukum Pengurus yang karena kesalahannya telah mengakibatkan perusahaan mengalami keadaan keuangan yang buruk sehingga perusahaan mengalami keadaan insolvensi dan kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam Undang-undang Kepailitan Indonesia yang berlaku pada saat ini, sanksi perdata maupun pidana tidak diatur di dalamnya, tetapi diatur di dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan KUH Pidana. Di beberapa negara lain, sanksi-sanksi itu di-muat di dalam Undang-undang Kepailitan (Bankruptcy Law) negara yang bersangkutan. Di Inggris sanksi-sanksi pidana berkenaan dengan kepailitan ditentukan dalam Companies Act 1985 dan Insolvency Act 1986P.

6.     Memberikan kesempatan kepada Debitor dan para Kreditornya untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang-utang Debitor. Dalam Bankruptcy Code Amerika Serikat, hal ini diatur di dalam Chapter 11 mengenai Reorganization. Di dalam Undang-undang Kepailitan Indonesia kesempatan bagi Debitor untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi utang-utangnya dengan para Kreditornya diatur dalam BAB II tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

PENYELENGGARAAN NEGARA BERDASARKAN AAUPL



PENYELENGGARAAN NEGARA
BERDASARKAN AAUPL
Oleh

ROHANDI
010107117


Ukhair Baru




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KHAIRUN TERNATE
2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Penyelenggaraan Negara Berdasarkan AAUPL”
Harapan saya semoga Makalah ini membantu menambah pengetahuan dan referensi bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi Makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena referensi yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan Makalah ini.

Ternate, 22 November 2013
                                                                                                           Penulis




DAFTAR ISI
Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I  Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.    Tujuan
BAB II  Pembahasan
A.    Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam AAUPL
B.     Pengertian AAUPL
C.    Asas-asas dalam AAUPL
BAB III Penutup
A.    Kesimpulan
B.     Saran

 
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pergeseran konsepsi nachwachtersstaat (negara peronda) ke konsepsi welfare state (negara kesejahteraan) membawa pergeseran pada peranan dan aktivitas pemerintah. Pada konsepsi nachwachtersstaat berlaku prinsip staatsonthouding, yaitu pembatasan negara dan pemerintah dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sementara itu, pada konsepsi welfare state, pemerintah diberi kewajiban untuk mewujudkan bestuurszorg (kesejahteraan umum), yang untuk campur tangan (staatsbemoeienis) dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, Artinya pemerintah dituntut untuk bertindak aktif di tengah dinamika kehidupan masyarakat.
Pada dasarnya setiap bentuk campur tangan pemerintah ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara hukum. Akan tetapi, karena ada keterbatasan dari asas ini atau karena adanya kelemahan dan kekurangan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dijelaskan di atas, kepada pemerintah diberi kebebasan Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Freies Ermessen (diskresionare) merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Dalam praktik, Freies Ermessen ini membuka peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara. Menurut Sjachran Basah, pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya terutama dalam mewujudkan tujuan-tujuan negara (atau mengupayakan bestuurszorg) melalui pembangunan, tidak berarti pemerintah dapat bertindak semena-mena, melainkan sikap tindak itu haruslah dipertanggungjawabkan. Artinya meskipun intervensi pemerintah dalam kehidupan warga negara merupakan kemestian dalam konsepsi welfare state, tetapi pertanggungjawaban setiap tindakan pemerintah juga merupakan kemestian dalam negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Konsepsi negara hukum mengindikasikan ekuilibirium antara hak dan kewajiban.
Salah satu sarana untuk menjaga ekuilibirium adalah melalui peradilan administrasi, sebagai peradilan khusus yang berwenang dan menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negara. Salah satu tolak ukur untuk menilai apakah tindakan pemerintah itu sejalan dengan negara hukum atau tidak adalah dengan menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang layak.
B.     RUMUSAN MASALAH
v  Apakah pemerintah telah mejalankan pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar AAUPL.
C.     TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini didasarkan Untuk mengetahui sejauh mana kinerja lembaga administrasi negara.

BAB II PEMBAHASAN
Penyelenggara negara yang akuntabel adalah kesamaan visi pencapaian cita-cita sebuah bangsa melalui mekanisme terhormat dan prosedural yang disebut dengan konstitusional. Pelayanan publik menggambarkan optimasilisasi potensi negara dalam memenuhi kebutuhan pelayanan, baik barang, jasa dan administrasi. Pentingnya pelayanan publik penting dilandasi pemahaman bahwa publik (warga Negara) memiliki hak untuk dilayani segala kebutuhan dasarnya. Pengertian dilayani harus dimaknai sebagai kewajiban dan tanggung jawab negara secara konstitusional untuk melindungi dan memenuhi HAM. Maka, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (A2UPL) menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Berdasarkan kewajiban konstitusional negara, maka setidaknya mengandung dua unsur penting dalam kewajiban, yakni (1) kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) dan (2) kewajiban untuk berdampak (obligation to result). Kewajiban pertama mensyaratkan negara melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan suatu hak Contohnya, negara melakukan pembangunan sekolah, menjamin tersedianya guru dan fasilitas pendidikan serta mengalokasikan anggaran yang terukur. Kewajiban kedua, mengharuskan negara melaksanakan dan memenuhi standar substantif yang terukur Contohnya, negara membuat program dalam lima tahun ke depan seluruh masyarakat akan memiliki akses pendidikan dasar sembilan tahun.
Undang-Undang Pelayanan Publik (UUPP) juga mengamanatkan hadir dan berperannya Ombudsman. Sebagai lembaga negara yang independen, Ombudsman yang kini telah diatur dalam UU No. 37 tahun 2008, memiliki peran strategis dalam mengawasi dan mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang bersih. Kita semua tentu berharap bahwa perkembangan positif ini mampu merekayasa konstruksi kelembagaan dan manajemen penyelenggara pelayanan publik di Indonesia yang optimal.
Penguatan kapasitas kelembagaan, khususnya di daerah, merupakan faktor determinan yang memengaruhi struktur dan kewibawaan institusional penyelenggara pelayanan publik. Karena pada hakekatnya, otonomi daerah dengan di antara paketnya menghadirkan kebijakan pemekaran daerah, adalah proses mendekatkan hubungan yang harmonis antara rakyat dan pemerintah. Seyogianya pula mampu mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat, khususnya kepada kelompok-kelompok rentan pelanggaran HAM.
Undang-Undang Pelayanan Publik (UUPP) semakin mempertegas posisi masyarakat dalam menuntut secara hukum terpenuhinya pelayanan publik. Selain terbukanya peluang yustisiabilitas tersebut, UUPP mengamanatkan adanya standar pelayanan sebagai acuan dalam menilai kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Indonesia. Semoga penerapan UUPP memberikan harapan baru tegaknya negara hukum dalam bingkai tata kelola pemerintahan dan korporasi yang bersih dan menanamkan paradigma bahwa pemerintah adalah pelayan publik.
A.    Pertanggung jawaban Pemerintah Dalam AAUPL (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak)
            Sejarah kelahiran AAUPL Sejak dianutnya konsepsi welfarestate, yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkan kesejahteraan ini , pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, yang dalam campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa bersandar pada peraturan perundang-ndangan tetapi berdasarkan pada inisiatif freise ermessen, ternyata menimbulkan kekhawatiran dikalangan warga negara Karena dengan freise ermessen muncul peluang terjadinya benturan kepentingan antara pemerintah dengan rakyat, baik dalam bentuk onrechmatig overheidsdaad, detournement de pouvoir, maupun dalam bentuk willkeur, yang merupakan bentuk–bentuk penyimpangan tindakan pemerintah yang mengakibatkan terampasnya hak-hak asasi warga negara. Guna menghindari atau meminimalisir terjadinya benturan tersebut
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disebutkan bahwa secara umum kewajiban seorang penyelenggara negara adalah :
  • Pasal 5 ayat (4) UU No 28 Tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap penyelenggaran negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
  • Pasal 5 ayat (5) UU No 28 Tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap penyelenggaran negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, tas, dan golongan;
  • Pasal 5 ayat (6) UU No 28 Tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap penyelenggaran negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.     Pengertian AAUPL
Pengertian AAUPL terhadap AAUPL tidak dapat dilepaskan dari konteks kesejarahan , disamping dari segi kebahasaan. Hal ini karena asas ini muncul dari proses sejarah. Dengan bersandar pada kedua konteks ini, AAUPL dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang. pengertian AAUPL sebagai berikut:
a. AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hokum administrasi negara
b. AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschiking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat
c. Sebagian besar dari AAUPL masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktek kehidupan dimasyarakat.
d. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hokum tertulis dan terpencar dalam peraturan hukum positif. Meskipun sebagian dari asas itu berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai asas hukum. Kedudukan AAUPL dalam sistem hukum
Menurut H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt menulis sebagai berikut Organ-organ pemerintahan yang menerima wewenang untuk melakukan tindakan tertentu menjalankan tindakannya tidak hanya terikat pada peraturan perundang-undangan hokum tertulis, disamping itu organ-organ pemerintahan harus memperhatikan hokum tidak tertulis yaitu asas–asas umum pemerintahan yang layak. Kemudian J.B.J.M. ten Berge menyebutkan bahwa asas-asas umum pemerintahan yang layak ini berkembang setelah perang dunia kedua, yang mengatakan sebagai berikut Istilah asas-asas pemerintahan yang layak dapat menimbulkan salah pengertian. Kata asas sebenarnya dapat memiliki beberapa arti. Kata ini mengandung arti titik pangkal, dasar-dasar, atau aturan hukum fundamental. Pada kombinasi kalimat “Asas Pemerintahan yang Layak“ berarti kata asas mengandung arti asas hokum, tidak lain. Asas-asas pemerintahan yang layak sebenarnya dikembangkan oleh peradilan sebagai peraturann hukum mengikat yang diterapakan pada tindakan pemerintah. Suatu keputusan pemerintah yang bertentangan dengan AAUPL berarti bertentangan dengan peraturan hokum. Meskipun asas itu berupa pernyataan yang samar tetapi kekuatan mengikatnya sama sekali tidaklah samar, karena asas ini memiliki daya kerja yang mengikat umum. Dari kedua pendapat tersebut kita dapat simpulkan bahwa kedudukan AAUPL dalam sistem hukum adalah sebagai hokum tidak tertulis. Hal tersebut berbeda dengan pendapat Philipus M. Hadjon, AAUPL harus dipandang sebagai norma-norma hokum yang tidak tertulis yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPL bagi tiap keadaan tersendiri tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Sehingga dapat dikatakan bahwa AAUPL adalah asas-asas hokum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hokum yang dapat diterapkan. Akan tetapi yang menjadi permasalahannya adalah apabila menyamakan AAUPL dengan norma hokum tidak tertulis dapat menimbulkan salah paham, sebab antara “asas” dengan “norma” terdapat perbedaan .Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, idea atau konsep, dan tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma adalah aturan yang konkrit, penjabaran dari ide dan mempunyai sanksi Fungsi dan arti penting AAUPL Dalam perkembangannya AAUPL memiliki arti penting dan fungsi sebagai berikut:
a. Bagi Administrasi Negara, bermanfaat sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dam penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir , samar atau tidak jelas. Kecuali itu sekaligus membatasi dan menghindari kemungkinan administrasi negara menggunakan freise ermessen/ melakukan kebijaksanaan yang jauh menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
b. Bagi warga masyarakat, sebagai pencari keadilan, AAUPL dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 53 UU No. 5/1986.
c. Bagi hakim TUN, dapat dipergunakan sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan Badan atau Pejabat TUN.
d. Kecuali itu, AAUPL tersebut juga berguna bagi badan legiskatif dalam merancang suatu undang-undang. AAUPL di Indonesia Keberadaan AAUPL ini belum diakui secara yuridis formal sehingga belum memiliki kekuatan hukum formal. Akan tetapi meskipun belum memiliki sandaran yuridis formal, akan tetapi dalam praktek peradilan terutama pada PTUN asas-asas ini telah diterapkan. Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik Indonesia, asas-asas ini kemudian muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pembagian AAUPL terbagi dalam dua bagian yaitu :
1. Asas yang bersifat formal merupakan asas yang berkenaan dengan prosedur yang harus dipenuhi dalam setiap membuat ketetapan, atau asas – asas yang berkaitan dengan cara-cara penngambilan keputusan.
2. Asas yang bersifat material merupakan asas-asas yang tampak pada isi keputusan pemerintah Macam-macam AAUPL
C.    Asas-asas Dalam AAUPL :
1)      Asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi sumber hukum, mengontrol keputusan-keputusan hukum tata usaha negara dan menjaga kedinamisan suatu sistem hukum. Asas kepastian hukum memiliki fungsi ganda dalam penyelenggaran pemerintahan baik yaitu bagi aparatur negara asas hukum berfungsi sebagai pedoman pedoman penafsiran, bagi praktisi hukum sebagai alat uji kebenaran hukum pengadilan tata usaha negara misalnya pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, dapat dikatakan pemerasan
Ketika membuat suatu kebijakan harus, berdasar peraturan perundang-undangan misalkan membelanjakan uang negara jika tidak dapat dikatakan KORUPSI
2)      Asas tertib penyelenggaraan negara, asas ini menjadi landasan keteraturan, dan keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaran negara misalnya antara penyelenggara negara harus saling menghormati dan menghargai guna terciptanya suasana kerja yang kondusif, Penyelenggara yang satu dengan yang lain berjalan bersamaan guna terciptanya tujuan negara.
3)      Asas kepentingan umum, asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan kolektif. Misalnya, pemerataan pembangunan di seluruh indonesia, menampung dan melaksanakan aspirasi rakyat,
4)      Asas keterbukaan, asas yang mendasarkan bahwa penyelenggara negara harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Misalnya, memberikan informasi yang benar jika masyarakat yang memintanya, Tidak membohongi masyarakat dengan informasi-informasi palsu, Tidak membeda-bedakan suku dan golongan ketika memberikan informasi. Asas ini sekarang ditegaskan dalam UU No. 14 tahun 2008 ttg keterbukaan informasi publik
5)      Asas proporsionalitas, asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. Misalnya, gaji anggota DPR besar karena tugas yang berat, Penyelenggara harus benar-benar menyelesaikan tugas, karena telah dibayar gaji yang besar oleh negara.
6)      Asas profesionalitas, asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, seseorang yang ingin menjadi anggota TNI harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam praturan perundang-undangan. Jabatan kerja penyelenggara negara, disesuaikan dengan keahliannya, misalkan hukum di bidang hukum
7)      Asas akuntabilitas, asas penyelenggara negara yang menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh penyelenggara harus bisa di pertanggung jawabkan kepada masyrakat umum. Misalnya, APBN digunakan untuk apa saja, APBD digunakan ntuk apa saja, dalam tender harus di buat terbuka dan dapat di pertangguna jawabkan kepada masyarakat.
 
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan di atas penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
a.       AAUPL merupakan nilai-nilai etik yang hidup dan berkembang dalam lingkungan hokum administrasi negara
b.      AAUPL berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yang berwujud penetapan/beschiking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat

B.      SARAN
Penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam penulisan makalah ini untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran baik teman-taman mahasiswa/mahasiswi maupun dari dosen pengasuh mata kuliah Hukum Administrasi Negara demi perbaikan makalah ini
Akhir kata semoga hasil penulisan makalah ini dapat berguna bagi kita semua.Amin,sekian dan terima kasih.