Kamis, 21 Maret 2013

Perkembangan Hukum Laut


Masa Imperium Romawi
Konsepsi Hukum Laut Internasional pertama kali muncul di Eropa tepatnya ketika Imperium Romawi menguasai seluruh tepian Laut Tengah. Peraturan- peraturan hukum laut yang dikemukakan oleh Rhodes pada abad II atau III sebelum masehi sangat berpengaruh di laut tengah karena prinsip- prinsipnya diterima dengan baik oleh orang Yunani dan Romawi. Kitab undang- undang Rhodes yang dikeluarkan pada abad V sebelum masehi oleh orang- orang Romawi sepenuhnya didasarkan atas peraturan hukum laut yang pernah dibuat Rhodes. Pada abad XIV di kawasan laut tengah terhimpun sekumpulan peraturan hukum laut yang dikenal dengan Consolato Del Mare yang merupakan seperangkat ketentuan hukum laut yang berkaitan dengan perdagangan. Pada bagian dunia lain dikenal kitab undang- undang Asilka sekitar abad VII, kitab undang- undang Orelon di daerah Prancis barat dan kitab undang- undang dari Wisby di wilayah Eropa Utara[1].
Sejarah telah mencatat bahwa Kerajaan Romawi adalah salah satu kerajaan terbesar yang pernah ada di dunia. Kerajaan ini terkenal memiliki angkatan perang dan barisan pertahanan yang sangat tangguh. Karena itu, penguasaan seluruh tepian laut tengah pada masa itu menjadi wajar. Setelah menguasai laut tengah selanjutnya Romawi mempersilahkan kepada bangsa lain untuk mempergunakan laut tengah secara damai. Karena dipergunakan oleh banyak bangsa di dunia, maka laut tengah pada saat itu menjadi jalur perdagangan yang ramai dan bebas dari bajak- bajak laut karena pengawasan dari angkatan perang Romawi cukup ketat.[2]
Kenyataan bahwa Imperium Roma menguasai tepi Lautan Tengah dan karenanya menguasai seluruh Lautan Tengah secara mutlak, dengan demikian menimbulkan suatu keadaan dimana Lautan Tengah menjadi lautan yang bebas daripada gangguan bajak-bajak laut, sehingga semua orang dapat mempergunakan Lautan Tengah dengan aman dan sejahtera[3].



Masa Abad Pertengahan
Memasuki abad pertengahan, munculah klaim- klaim yang dilakukan oleh negara- negara yang sebelumnya merupakan bagiam dari kekuasaan Romawi. Negara- negara tersebut minuntut penguasaan atas laut yang berbatasan dengan pantainya[4]. Negara-negara yang mucul setelah runtuhnya Imperium Roma disekitar tepi Laut Tengah masing-masing menuntut sebagian dari laut yang berbatasan dengan pantainya berdasarkan alasan bermacam-macam. Diawali oleh Venetia yang menuntut sebagian besar Laut Adriatik untuk dijadikan daerah kekuasaannya. suatu tuntutan yang diakui oleh Paus Alexander ke-III dalam tahun 1177. Berdasarkan kekuasaannya atas laut Adriatik ini, Venetia memungut bea terhadap setiap kapal yang berlayar di sana[5].
Genoa mengklaim kekuasaan atas laut Liguria dan sekitarnya dan melakukan tindakan-tindakan untuk melaksanakannya. Hal yang sama dilakukan oleh Pisa yang mengklaim dan melakukan tindakan-tindakan penguasaan atas laut Thyrrhenia.
Tiga Negara kecil yang mucul setelah runtuhnya Imperium Romawi di atas hanya merupakan sebagian saja dari contoh negara-negara  di tepi laut tengah yang berusaha melaksanakan kekuasaannya atas Laut Tengah setelah kekuasaan tunggal Romawi lenyap dengan runtuhnya Imperium Romawi. Kekuasaan yang dilaksanakan oleh negara-negara tersebut dengan laut yang berbatasan dengan pantainya dilakukan dengan tujuan yang bermacam-macam yang dizaman sekarang barangkali dapat disebut kepentingan: (1) karantina (perlindungan kesehatan), terutama terhadap bahaya penyakit pes (black plague); (2) bea cukai (pencegahan penyelundupan); (3) pertahanan dan netralitas. Sering terjadinya peperangan antara negara-negara pada masa itu menyebabkan perlunya negara yang tidak ingin terlibat dalam pertikaian antara tentangga-tetangganya untuk menentukan suatu daerah bebas dari tindakan permusuhan. Daerah netralitas ini biasanya ditentukan besarnya tergantung dari kemampuan negara pantai untuk menguasainya dengan senjata dari darat. Penguasaan laut dengan meriam dari benteng-benteng di darat inilah yang merupakan asal mula dari teori tembakan meriam yang akan dibahas kemudian.
Kebutuhan untuk menyusun suatu teori hukum tentang status antar negara darripada laut menyebabkan ahli-ahli hukum Romawi yang lazim disebut Post-Glossator atau Komentator mencari penyelesaian hukumnya didasarkan atas asas-asas dan konsepsi-konsepsi hukum Romawi. Kebutuhan untuk memberikan dasar teoritis bagi klaim kedaulatan atas laut oleh negara-negara ini antara lain menimbulkan beberapa teori, diantaranya yang paling terkenal adalah teori yang dikemukakan oleh Bartolus dan Baldus, dua ahli hukum terkemuka di abad pertengahan. Bortolus meletakkan dasar bagi pembagian dua daripada laut yakni bagian laut yang berada di bawah kekuasaan kedaulatan negara pantai dan diluar itu berupa bagian laut yang bebas dari kekuasaan dan kedaulatan siapapun. Teori ini kelak akan merupakan dasar bagi pembagian dua daripada laut yang klasik dalam Laut Territorial dan Laut Lepas. Konsepsi Baldus agak berlainan dan sebenarnya lebih maju. Ia membedakan tiga konsepsi bertalian dengan penguasaan atas laut yakni: (1) pemilkan daripada laut (2) pemakiaian daripada laut (3) yurisdiksi atas laut dan wewenang untuk melakukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan di laut.
Suatu peristiwa penting di dalam sejarah hukum laut internasional adalah pembagian seluruh laut dan samudera dunia ini di dalam dua bagian yang dilakukan Paus Alexander XII di tahun 1493 dengan piagam yang dinamakan Inter Caetera.
Pembagian seluruh lautan dan samudera di dunia antara Portugal dan Spanyol yang pada hakekatnya merupakan pembagian dunia ke dalam dua lingkungan kekuasaan yang masing-masing dinyatakan berada di bawah kedaulatan raja-raja Portugal dan Spanyol ini merupakan usaha untuk menyelesaikan persaingan dan sengketa antara dua kerajaan Katholik ini yang mulai timbul sejak jatuhnya Constatinopel (sekarang Istambul) ke tangan Turki di tahun 1453.
Hingga saat itu perdagangan antara Timur Jauh (Asia) dan Eropa dilakukan melalui jalan darat dan laut. Barang-barang yang berasal dari Tiongkok, Asia Timur dan Kepulauan Hindia seperti kain sutera, batu permata, permadani dan rempah-rempah diangkut dengan kalifah-kalifahdan kapal-kapal laut melalui India, Persia dan Timur Tengah ke tepi Timur Laut Tengah dan dari sana ke Venetia, Genoa dan lain-lain kota di Italia untuk kemudian disebarkan ke tempat-tempat lain di benua Eropa.
Karena itu dalam abad pertengahan daerah sekitar Laut Tengah merupakan pusat perdagangan antara benua Asia dan Eropa dan kota-kota di Italia berkembang dengan pesat sebagai pusat perdagangan yang sangat menguntungkan di Eropa.
Lalu lintas antara kota-kota kerajaan maupun Republik di Italian dan kota-kota di pantai Timur Laut Tengah yang merupakan “terminal” atau tempat tujuan akhir dari kafilah-kafilah yang dating dari Timur Jauh merupakan urat nadi dari pada kehidupan perniagaan pada masa itu. Selain yang disebutkan di atas sebab lain yang menyebabkan dapat terus berlangusngnya perdagangan Timur Tengah ini di tengah-tengah berlakunya perang-perang salib adalah bahwa peperangan diabad pertengahan memang mengecualikan orang sipil termasuk pedagang dari permusuhan apalagi warga dari republik atau kerajaan yang tidak terlibat langsung dalam peperangan. Bahkan dapat dikatakan bahwa perang-perang salib merupakan salah satu sebab penting daripada peningkatan perdagangan dengan Timur Jauh karena mereka yang kembali dari Timur Tengah inilah yang justru membawa kembali dan memperkenalkan barang-barang mewah dari Timur Jauh itu ke dalam lingkungan bangsawan dan masyarakat Eropa.
Jatuhnya Istambul ke tangan Turki di tahun 1453 memperkuat hasrat bangsa-bangsa di Eropa utnuk menemukan jalan bahkan dapat dikatakan memaksa mereka melakukannya. Orang Portugis yang berhasil sampai ke kepulauan Maluku melalui Samudera Atlantik, Tanjung Harapan dan India menganggap samudera dan lautan yang mereka lalui sebagai milik mereka. Demikian pula orang Spanyol yang sampai juga ke kepulauan Maluku melalui Samudera Pasifik setelah mengitari bagian selatan benua Amerika menuntut samudera-samudera tersebut sebagai milik mereka.
Dengan demikian maka Piagam yang kedua dari Paus Alexander VI tahun 1493 yang membagi samudera-samudera dan lautan di dunia antara Portugal dan Sapnyol dapat dianggap sebagai usaha untuk mendamaikan klaim-klaim yang saling bertentangan di atas.menurut piagam ini segala laut dan samudera disebelah Barat meridian (garis bujur) yang letaknya kurang lebih 400 mil laut dari kepulauan Azores dinyatakna sebagai milik Spanyol, sedangkan yang sebelah Timur meridian tersebut dinyatakan milik Portugis.
Pembagian laut dan samudera yang dilakukan oleh Portugal dan Spanyol yang terutama merupakan cara untuk melarang pihak lain melakukan pelayaran di laut dan samudera yang bersangkutan rupanya tidak pernah berlaku di daerah lautan Utara benua Eropa di mana terdapat klaim “domino maris” daripada kerajaan Denmark, yang selain pengaturan pelayaran juga, meliputi perikanan dan pemberantasan bajak laut. Satu hal yang menarik klaim Denmark ini adalah kemampuan kerajaan Denmark untuk memaksakannya terhadap pihak-pihak lain dan kenyataan bahwa kerajaan-kerajaan lain seperti misalnya Inggris, Belanda dan Perancis memang mengakui kedaulatan Denmark atas laut antara pantai-pantai Norway di satu pihak dan Denmark serta Greenland di pihak lain.
Kerajaan Inggris masa itu terutama di bawah raja-raja dari Skotlandia juga menganggap lautan sekitar kepulauan Inggris sebagai “dominio maris”. Dorongan utama bagi pendirian ini adalah hasrat untuk melindungi perikanan di perairan Inggris terhadap nelayan-nelayan asing. Untuk maksud lain raja Charles II pernah menyatakan laut diantara kepulauan Inggris (England, Scotland, dan Ireland) sebagai “King’s Chambers” dengan cara pengukuran batas yang menggunakan garis-garis lurus yang ditarik dari ujung ke ujung kepulauan Inggris[6].
Laut Tertutup (more clausum) lawan laut bebas (mare liberium)
Asas kebebasan laut (freedom of the seas) pertama kali dikemukakan oleh Hugo Grotius dalam bukunya Mare Liberium yang terbit di tahun 1609. buku ini yang mempunyai subjudul “on the right of the Dutch to sail to the East Indies” (tentang hak orang Belanda untuk berlayar ke Hindia Timur) ditulis oleh Grotius sebagai pembelaan hak orang Belanda – atau orang lain selain orang Portugis dan Spanyol – untuk mengarungi lautan.
Dalam tahun yang sama raja James I dari Inggris telah mengeluarkan larangan bagi nelayan Belanda utnuk menangkap ikan di dekat pantai Inggris. Inilah sebabnya mengapa buku Grotius yang sebenarnya ditujukan pada orang Portugis dan Spanyol yang telah menutup laut-laut tertentu bagi pelayaran oleh orang lain dan tidak terhadap pembatasan perikanan yang dilakukan oleh Inggris, telah menimbulkan rekasi yang hebat dari penulis-penulis Inggris seperti Welwood dan kemudian Selden sehingga menimbulkan apa yang dinamakan “battle of the books”
Para penulis Inggris, Potrugal dan Spanyol yang menentang pendapat Grotius mengemukakan bahwa laut itu dapat dimiliki oleh setiap negara. Sarjana-sarjana tersebut seperti misalnya John Shleden dari Inggris dengan bukunya Mare Clausum (Laut Tertutup) yang membela dan mempertahankan klaim Inggris atas Laut Utara. Demikian pula dengan sarjana Inggris lain seperti William Wellwood dalam bukunya Abridgement of All Sea Law (1613) menentang keras pandangan Grotius.
Tentu saja antara kedua pendapat yang ekstrim itu agak sukar untuk diterima semua pihak dan akhirnya memang jalan kompromi yang mempertemukan kedua pandangan tersebut yakni pada tahun 1704 seorang sarjana hukum berkebangsaan Belanda Cornelis Von Bynkershoek dalam bukunya De Dominia Maris Dissertatio (suatu essay tentang kekuasaan atas laut) mengusulkan suatu rumusan dalil, sebagai penjelmaan dari asas penguasaan laut dari darat, berupa suatu kaidah tembakan meriam yang berbunyi: “terrae protestas finitur ubi finitur armorum vis”(kedaulatan territorial berakhir dimana kekuatan senjata berakhir). Menurut dalil ini jalur laut territorial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah daratan dan perbedaan antara pemilikan dan kedaulatan dengan demikian lenyap sama sekali. Dengan demikian sempurnalah pembagian dua laut yang dipelopori oleh Pontanus dan selesailah “battle of the books” antara doktrin “mare liberium” dan “mare clausum”[7].
 Toeri Jarak Tembakan Meriam (Lebar Laut Territorial)
Pada tahun 1702, byikershoek menerbitkan karyanya mengenai kedaulatan atas laut, dalam karyanya ini menyetujui peraturan bahwa negara pesisir dapat menguasai laut sebatas lebar perairan pantai sejauh tembakan peluru meriam pantai, yaitu kurang lebih 3 mil. Batas 3 mil ini mendapatan pengakuan luas dari para ahli hukum, juga oleh pengadilan-pengadilan, serta mendapatkan pengesahan dalam praktek negara-negara maritim utama.  Yang menjadi soal lainnya dalam hukum laut internasional adalah apakah laut dapat dimiliki oleh suatu negara atau tidak. Selama ini, sejarah hukum laut internasional dua konsepsi pokok, yaitu:
a. Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada yang memilikinya dan oleh karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
b. Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia dan karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki masing-masing negara[8].
Dalam awal masa sejarah hukum laut ada beberapa ukuran yang dipergunakan orang untuk menetapkan lebar laut territorial sebagai jalur yang berada di bawah kedaulatan negara pantai. Diantaranya yang terpenting adalah (1) ukuran tembakan meriam; (2) ukuran pandangan mata; (3) ukuran “marine league”. Baru jauh kemudian ukuran 3 mil laut yang untuk waktu yang cukup lama dianggap ukuran lebar laut territorial yang berlaku umum. Diantara tiga ukuran tersebut di atas yang paling banyak diperbincangkan adalah ukuran tembakan meriam dan lama sekali orang mengira bahwa ukuran tembakan meriam inilah yang merupakan asal mula kaedah laut territorial tiga mil, yakni suatu jalur laut yang terbentang sepanjang pantai dan lebarnya tiga mil terhitung dari garis pasang surut.
Pada tahun 1782 dua orang sarjana hukum berkebangsaan Itali Galiani dan Azuni mengusulkan agar lebar laut territorial suatu negara sejauh tiga mil diukur dari pantai. Jarak tiga mil yang diusulkan ini berkaitan dengan persoalan netralitas yang menjadi persoalan hangat pada waktu perang Kemerdekaan Amerika pada tahun 1776-1782. Pada waktu itu berkembang pendapat bahwa perang di laut tidak boleh dilakukan dalam jarak tiga mil dari pantai negara netral. Tampaknya jarak tiga mil ini sama dengan jarak tembak meriam pada waktu itu. Kemudian jarak tiga mil ini mulai diterima oleh para ahli hukum dan negara-negara. Banyak negara yang menetapkan lebar laut territorialnya sejauh tiga mil dari pantai diukur pada waktu air laut surut. Untuk sementara waktu sudah mulai ada kepastian tentang lebar laut territorial ini. Namun lebar laut territorial ini tidak lama bertahan. Pada awal abad XIX beberapa negara mulai mengklaim lebar laut territorial yang melebihi tiga mil. Hal ini berlangsung sampai pertengahan abad XX. Masa ini boleh dikatakan sebagai puncak perlombaan negara-negara dalam mengklaim lebar laut territorial. Usaha untuk menetapkan lebar laut territorial yang saragam bagi semua negara terus dilakukan. Mulai dari pendapat-pendapat para sarjana, kemudian disusul oleh organisasi-organisasi internasional independent seperti ;Institute of International Law, International Law Association, American Society of International Law dan lain sebagainya dan akhirnya oleh organisasi internasional yang anggotanya negara-negara seperti Liga Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Nemun semuanya ini tidak ada yang berhasil menetukan lebar laut territorial[9].
Konferensi Den Haag 1930
Pada tahun 1930 diadakanlah Konferensi Kodifikasi Hukum Internasional di Den Haag atas prakarsa dari Liga Bangsa-Bangsa. Salah satu materi hukum internasional yang hendak dikodifikasikan adalah lebar laut territorial. Akan tetapi Konferensi Den Haag 1930 gagal mencapai kata sepakat lebar laut territorial. Akibatnya lebar laut territorial negara-negara tetapi tidak seragam[10]

TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN KEPAILITAN


TATA CARA PENGAJUAN GUGATAN KEPAILITAN
                proses permohonan dan putusan pernyataan pailit diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 11 Undang-Undang Kepailitan. Adapun Tahap-tahap yang dilakukan untuk mengajukan Gugatan Kepailitan, yaitu : 
1.       Tahap Pendaftaran Permohonan Pernyataan Pailit
Pendaftaran permohonan harus diajukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, yaitu:
a.             Permohonan harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin praktek,
b.            Apabila diajukan oleh seorang debitor ang menikah, maka permohonan didasarkan atas persetujuan suami atau isterinya,
c.          Wajib membayar Panjar Biaya perkara di Kepaniteraan sebagaimanaalazimnya suatu perkara perdata.
Permohonan mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga. Panitera Pengadilan Niaga dan wajib mendaftarkan permohonan tersebut pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. Pasal 6 ayat (3) UUKPKPU mewajibkan Panitera untuk menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut. Pasal 6 ayat (3) UU Kepailitan ini pernah diajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 071/PUU-II/2004 dan Perkara Nomor 001-002/PUU.III/2005 telah menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (3) beserta penjelasannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan-pertimbangan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, antara lain :
a.       Bahwa Panitera walaupun merupakan jabatan di Pengadilan, tetapi kepada jabatan tersebut seharusnya hanya diberikan tugas teknis administrasi yustisial dalam rangka memberikan dukungan terhadap fungsi yustisial yang merupakan kewenangan hakim. Dalam Penjelasan Undang-Undang No 8 Tahun 2004, ditentukan bahwa tugas pokok panitera adalah menangani administrasi perkara dan halhal administrasi lain yang bersifat teknis peradilan dan tidak berkaitan dengan fungsi-fungsi peradilan (rechtsprekende functie), yang merupakan kewenangan hakim. Menolak pendaftaran suatu permohonan pada hakikatnya termasuk ranah (domein) yustisial. Panitera diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan fungsi yustisial, hal tersebut bertentangan dengan hakikat dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta penegakan hukum dan keadilan sebagaimana terkandung dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945;
b.       Menimbang pula bahwa sejak lama telah diakui asas hukum yang berbunyi bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Asas ini telah dimuat dalam Pasal 22 AB yang berbunyi, de regter die weigert regt te spreken onder voorwendsel van stilwigjen, duisterheid of onvolledigheid der wet, kan uit hoofed van regtsweigering vervolgd worden (Rv.859 v.; Civ 4). Terakhir asas ini dicantumkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan menggunakan tafsiran argumentum a contrario, pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang hukumnya jelas mengatur perkara yang diajukan kepada pengadilan;
c.       Apabila Panitera diberikan wewenang untuk menolak mendaftarkan permohonan pernyataan pailit suatu perusahaan asuransi, hal tersebut dapat diartikan panitera telah mengambil alih kewenangan hakim untuk memberi keputusan atas suatu permohonan. Kewenangan demikian menghilangkan hak Pemohon untuk mendapatkan penyelesaian sengketa hukum dalam suatu proses yang adil dan terbuka untuk umum. Hal ini bertentangan dengan due process of law dan access to courts yang merupakan pilar utama bagi tegaknya rule of law sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
d.      Meskipun hasil akhir atas permohonan yang bersangkutan boleh jadi sama, yaitu tidak dapat diterimanya (niet onvantkelijkheid) permohonan yang bersangkutan, karena tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (5) undang-undang a quo, yang menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan UUD 1945, keputusan demikian harus dituangkan dalam putusan yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
e.      Menimbang bahwa karena penjelasan Pasal 6 ayat (3) merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari pasal yang dijelaskan, dengan sendirinya Penjelasan Pasal tersebut diperlakukan sama dengan pasal yang dijelaskannya. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, panitera Pengadilan Niaga menjadi tidak berwenang untuk menolak setiap perkara yang masuk. Setelah mendaftarkan permohonan pernyataan pailit, panitera menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan Niaga paling lambat 2 (dua) hari setelah permohonan didaftarkan.
2.       Tahap Pemanggilan Para Pihak
Sebelum persidangan dimulai, pengadilan melalui juru sita melakukan pemanggilan para pihak, antara lain:
a.       Wajib memanggil debitor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, atau Menteri Keuangan;
b.      Dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor (voluntary position) dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU telah terpenuhi;
c.       Pemanggilan dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang pemeriksan pertama diselenggarakan.

3.       Tahap Persidangan atas Permohonan Pernyataan pailit
Dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan tersebut diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup seperti adanya surat keterangan sakit dari dokter, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang pemeriksaan sampai dengan paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam Pasal 10 ayat (1) UUK PKPU dinyatakan bahwa selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
a.       Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor; atau
b.      Menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:
c.        Pengelolaan usaha debitor; dan
d.      Pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
Pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan kreditor (Pasal 10 ayat (2) UUKPKPU). Dalam ayat (3) selanjutnya dikatakan bahwa dalam hal permohonan meletakkan sita jaminan tersebut   dikabulkan, maka pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor Pemohon memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh pengadilan. Dari penjelasan tersebut, terlihat jelas bahwa jaminan hanya diperlukan apabila pemohonnya adalah Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam, atau Menteri Keuangan yang bertindak sebagai pemohon, jaminan tersebut tidak diperlukan. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan melalui panitera, yang menurut lampiran UUKPKPU pasal 5 harus diajukan oleh seorang penasehat hukum yang memiliki izin praktek. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: W7.DC.HT.0801/VIIII/1998/01 maka ditetapkan mengenai besarnya biaya panjar dan biaya untuk pendaftaran perkara-perkara yang dimohonkan kepailitan adalah sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Materai 2 buah @ Rp. 2000,-                     :Rp. 4000,-
- Redaksi                                               : Rp. 3000,-
- Exploit                                                                : Rp. 1000,-
- Penyerahan Surat                                         : Rp. 5000,-
- Administrasi                                                    : Rp. 1015000,-
- Penyampaian Panggilan/Putusan           : Rp. 3972000,-
  Jumlah……………………………………………….. : Rp 5000000,-
Surat permohonan tersebut harus disertai dokumen-dokumen atau surat-surat dibuat rangkap sesuai dengan jumlah pihak, serta ditambah 4 rangkap untuk Majelis dan Arsip. Salinan/dokumen atau surat-surat yang berupa foto copy harus dilegalisir sesuai dengan aslinya oleh Pejabat yang berwenang/Panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Apabila salinan/dokumen atau surat-surat yang dibuat di Luar Negeri harus disahkan oleh kedutaan/Perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan selanjutnya diterjemahkan oleh Penterjemah resmi ke dalam Bahasa Indonesia, demikian pula terhadap Salinan Dokumen dan surat-surat yang menyangkut kepailitan ke dalam Bahasa Indonesia. Dokumen atau surat-surat yang harus dilampirkan untuk permohonan Kepailitan Sesuai dengan ketentuan-ketentuan lampiran UU. Kepailitan No. 4 Tahun 1998 Pasal 1 jo Pasal 2 UUKPKPU No. 37 Tahun 2004, seperti yang telah dijelaskan dalam Bab II buku ini, bahwa kepailitan dapat dilakukan oleh pihak-pihak berikut ini:
1.           Debitor sendiri;
2.            Seorang atau lebih Kreditornya;
3.           Kejaksaan untuk kepentingan Umum;
4.           Bank Indonesia (BI);
5.           Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM);
6.           Menteri Keuangan.
Terkait dengan proses pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh para pihak tersebut juga harus diperhatikan mengenai dokumen atau surat yang harus dipenuhi atau dilampirkan yaitu sebagai berikut :
a.                 Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua / Pengadilan Negeri / Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
b.                  Izin Pengacara / kartu pengacara;
c.                  Surat Kuasa Khusus;
d.                 Akta Pendaftaran Perusahaan (Tanda Daftar Perusahaan) / yayasan / asosiasi yang dilegalisir (dicap) oleh kantor Perdagangan paling lambat 1 (satu) Minggu sebelum permohonan didaftarkan;
e.                 Surat Perjanjian utang (Loan Agreement) atau bukti lainnya yang menunjukkan adanya utang;
f.                  Perincian utang yang tidak terbayar;
g.                 Nama serta alamat masing-masing kreditor / debitor

PARA PIHAK DALAM KEPAILITAN


PARA PIHAK DALAM KEPAILITAN
1.   Pihak Pemohon Pailit
Salah satu pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan adalah pihak pemohon pailit, yaitu pihak yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit kePengadilan, yang dalam perkara biasa disebut sebagai pihak penggugat. Menurut Undang-undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 (Pasal 2) maka yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah salah satu dari pihak berikut ini :
1. Pihak debitur itu sendiri.
2. Salah satu atau lebih dari pihak kreditur.
3. Pihak Kejaksaan jika menyangkut dengan kepentingan umum.
4. Pihak Bank Indonesia jika debiturnya adalah suatu bank.
5. Pihak Badan Pengawas Pasar Modal jika debiturnya adalah suatu perusahaan efek.
6. Menteri Keuangan jika debiturnya yang bergerak di bidang kepentingan publik. Misal :Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun atau Badan Usaha Milik  Negara.
2. Pihak Debitur Pailit.
Pihak debitur pailit adalah pihak yang memohon atau dimohonkan pailit kePengadilan yang berwenang. Yang dapat menjadi debitur pailit adalah debitur yangmempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yangtelah jatuh tempo dan dapat dilakukan penagihan.
3.   Hakim Niaga
Perkara kepailitan diperiksa oleh Hakim Majelis (tidak boleh Hakim tunggal) baik untuk tingkat pertama maupun untuk tingkat kasasi. Hanya untuk perkara perniagaanlainnya yakni yang bukan perkara kepailitan untuk tingkat Pengadilan pertama yang boleh diperiksa oleh Hakim tungal dengan penetapan Mahkamah Agung (Pasal 302 Undang-undang Kepailitan). Hakim Majelis tersebut merupakan Hakim-hakim padaPengadilan Niaga, yakni Hakim-hakim Pengadilan Negeri yang telah diangkat menjadiHakim Pengadilan Niaga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Disamping ituterdapat juga Hakim Ad Hoc yang diangkat dari kalangan para ahli dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
4.   Hakim Pengawas.
Dalam pengawasan pelaksanaan pemberesan harta pailit, maka dalam keputusan kepailitan, oleh Pengadilan harus diangkat seorang Hakim Pengawas di samping pengangkatan Kurator.Di antara tugas dan wewenang dari Hakim Pengawas menurut Undang-undang Kepailitan sebagai berikut :
1. Menetapkan jangka waktu tentang pelaksanaan perjanjian yang masih berlangsung antara debitur dengan pihak krediturnya, jika antara pihak kreditur dengan pihak Kurator tidak tercapai kata sepakat tersebut (Pasal 36 Undang-undang Kepailitan).
2. Memberikan putusan atas permohonan kreditur atau pihak ketiga yang berkepentingan yang haknya ditangguhkan untuk mengangkat penangguhan apabila Kurator menolak permohonan pengangkatan penanggunan tersebutPasal 56 Undang-undang Kepailitan).
3. Memberikan persetujuan kepada Kurator apabila pihak Kurator menjaminkanharta pailit kepada pihak ketiga atas pinjaman yang dilakukan Kurator dari piahk ketiga tersebut (Pasal 69 ayar (3) Undang-undang Kepailitan).
4. Memberikan izin bagi pihak Kurator apabila ingin menghadap di muka Pengadilan, kecuali untuk hal-hal tertentu (Pasal 69 ayat (5) Undang-undang Kepailitan).
5. Menerima laporan dari pihak Kurator tiap tiga bulan sekali mengenai keadaanharta pailit dan pelaksanaan tugasnya (Pasal 74 ayat (1)Undang-undang Kepailitan).
6. Memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) tersebut di atas (Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Kepailitan).
7.Menawarkan kepada kreditur untuk membentuk panitia kreditur setelah pencocokan utang selesai dilakukan (Pasal 80 Undang-undang Kepailitan).
8.Apabila dalam putusan pernyataan pailit telah ditunjuk panitia kreditur sementara, mengganti panitia kreditur sementara tersebut atas permintaan kreditur konkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara Simple majority (Pasal 80 ayat (2) (a) Undang-undang Kepailitan).
9. Apabila dalam putusan pernyataan pailit belum diangkat panitia kreditur,membentuk panitia kreditur atas permintaan kreditur konkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara simple majority (Pasal 80 ayat (2) (b)Undang-undang Kepailitan).