Sabtu, 01 Desember 2012

Kasturi Ternate dan Kakatua Putih siapa Peduli....???


 

Keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Indonesia termasuk di dalamnya kelompok burung memiliki keanekaragaman yang tinggi, di mana Indonesia menduduki peringkat keempat negara yang kaya akan spesies burung dengan dijumpainya 1.598 spesies burung (17%) dari total burung dunia. Dari jumlah tersebut, 372 (23,28%) spesies di antaranya adalah spesies burung endemik dan 149 (9,32%) spesies adalah burung migran. Sangat disayangkan bahwa di Indonesia tercatat 118 (7,38%) spesies burung yang dikategorikan sebagai spesies yang terancam punah dalam IUCN Red List. (Sukmantoro, dkk., 2007).

Enam spesies burung sebaran terbatas diklasifikasikan rentan terhadap ancaman kepunahan berdasarkan kategori IUCN dua diantaranya yaitu Kasturi Ternate ( Lorius garrulus) dan Kakatua Putih (Cacatua alba) terancam oleh penangkapan untuk perdagangan yang belum didasari atas kajian yang memadai.

Pada tahun 2001 – 2002 ( 17 bulan ) ProFauna Indonesia mencatat kurang lebih 15.000. ekor burung  Kakatua Putih, Katuri Ternate, Nuri Kalung Ungu dan Nuri Bayan ) ditangkap di alam untuk dibawah keluar Maluku Utara ke Makasar, Pulau Jawa dan Sumatera, serta sebagian diselundupkan di luar negeri.
Pada tahun 2007 ProFauna merilis laporan hasil investigasi penangkapan dan perdagangan burung Nuri dan Kakatua di Maluku Utara dimana terdapat 8.000. ekor masih ditangkap dan diperdagangkan dan sebagian besar diselundupkan keluar negeri ( Davao - Pilipina ) melalui Halmahera Utara dan Morotai.

Peratuan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa pada Bab III, Pasal 5, ayat 1 ” Suatu Jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria : a). Mempunyai populasi yang kecil; b). Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam; c). Daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Menyimak dari isi pasal 5 PP no. 7 tahun 1999 tersebut, maka sangat tidak pantas jika burung Kasturi Ternate dan Kakatua Putih Sampai saat ini belum masuk dalam daftar perlindungan satwa yang di lindungi oleh undang – undang secara nasional.

Pada tahun 2006 Gubernur Maluku Utara atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Maluku Utara telah mengirim surat resmi kepada menteri kehutanan RI Cq Dirjen PHKA meminta agar burung Kakatua Putih segera di masukkan dalam daftar perlindungan secara Nasional. 

Akan tetapi sampai saat ini pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan belum mengambil tindakan ) walaupun sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan pembahasan bahkan pada tingkat kajian ulang populasi dialam dan sudah selesai sejak tahun 2010, Burung Kakatua Putih dan Kasturi Ternate belum juga di lindungi undang-undang. Sampai kapan kita menunggu ini ?






Tidak ada komentar:

Posting Komentar