Keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Indonesia termasuk di dalamnya
kelompok burung memiliki keanekaragaman yang tinggi, di mana Indonesia
menduduki peringkat keempat negara yang kaya akan spesies burung dengan
dijumpainya 1.598 spesies burung (17%) dari total burung dunia. Dari jumlah tersebut,
372 (23,28%) spesies di antaranya adalah spesies burung endemik dan 149 (9,32%)
spesies adalah burung migran. Sangat disayangkan bahwa di Indonesia tercatat
118 (7,38%) spesies burung yang dikategorikan sebagai spesies yang terancam
punah dalam IUCN Red List.
(Sukmantoro, dkk.,
2007).
Enam spesies burung sebaran terbatas diklasifikasikan rentan terhadap
ancaman kepunahan berdasarkan kategori IUCN dua diantaranya yaitu Kasturi
Ternate ( Lorius garrulus) dan Kakatua Putih (Cacatua alba)
terancam oleh penangkapan untuk perdagangan yang belum didasari atas kajian
yang memadai.
Pada tahun 2001 – 2002 ( 17 bulan ) ProFauna Indonesia mencatat kurang
lebih 15.000. ekor burung Kakatua Putih,
Katuri Ternate, Nuri Kalung Ungu dan Nuri Bayan ) ditangkap di alam untuk
dibawah keluar Maluku Utara ke Makasar, Pulau Jawa dan Sumatera, serta sebagian
diselundupkan di luar negeri.
Pada tahun 2007 ProFauna merilis laporan hasil investigasi penangkapan dan
perdagangan burung Nuri dan Kakatua di Maluku Utara dimana terdapat 8.000. ekor
masih ditangkap dan diperdagangkan dan sebagian besar diselundupkan keluar
negeri ( Davao - Pilipina )
melalui Halmahera Utara dan Morotai.
Peratuan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa pada Bab III, Pasal 5, ayat 1 ” Suatu Jenis tumbuhan dan satwa wajib
ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria : a).
Mempunyai populasi yang kecil; b). Adanya penurunan yang tajam pada jumlah
individu di alam; c). Daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Menyimak dari
isi pasal 5 PP no. 7 tahun 1999 tersebut, maka sangat tidak pantas jika burung
Kasturi Ternate dan Kakatua Putih Sampai saat ini belum masuk dalam daftar
perlindungan satwa yang di lindungi oleh undang – undang secara nasional.
Pada tahun 2006 Gubernur Maluku Utara atas nama pemerintah dan masyarakat
Provinsi Maluku Utara telah mengirim surat resmi kepada menteri kehutanan RI Cq
Dirjen PHKA meminta agar burung Kakatua Putih segera di masukkan dalam daftar
perlindungan secara Nasional.
Akan tetapi sampai saat ini pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan belum
mengambil tindakan ) walaupun sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan
pembahasan bahkan pada tingkat kajian ulang populasi dialam dan sudah selesai
sejak tahun 2010, Burung Kakatua Putih dan Kasturi Ternate belum juga di
lindungi undang-undang. Sampai kapan kita
menunggu ini ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar