Minggu, 31 Maret 2013

Defenisi Hukum Internasional

  1. Menurut Grotius Hukum Internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) Yang diikuti Negara pada zamannya.
  2. Menurut J.G Starke Hukum Internasional adalah Kumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara
  3. Menurut Brierly Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat Negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan yang lain.
  4. Menurut Hackwort Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara Negara-negara.
  5. Menurut Mochtar Kusumaatmadja Hukum Internasional adalah Keseluruhan kaidah dan asa yang mengatur  hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitu antara: a. Negara antar Negara b. Negara dan lembaga atau organisasi internasional.
  6. Menurut Ransisco Suares Hukum Internasional adalah Hukum yang berlaku untuk seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan bersama.
  7. Menurut Rebecca M Wallace Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.
  8. J.G. Strke Mendefenisikan Hukum Internasonal sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain. Asas-asas yang dimaksudkan dalam definisi ini hanya berdasarkan pada kebiasaan atau hubungan yang dilakukan oleh negara-negara, mencakup segala aspek mulai dari ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial, politik dan lainnya. 
  9. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.S,H. mendefinisikan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum lain bukan negra atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain. Tidak jauh berbeda dengan dua definisi diatas, definisi ini lebih merigidkan actor dalam HI, juga lebih pada menggabungkan definisi hukum dan hubungan internasional.
  10. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. mendefinisikan “Hukum Publik Internasional” sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antara pelbagai bangsa di pelbagai negara sebagai perbedaan dari pada istilah ‘Hukum Perdata Intemasional”. Yang dimaksudkan disini adalah hukum yang mengatur aktifitas internasional antar berbagai bangsa. 
  11. Menurut ransisco suares hukum internasional adalah hukum yang berlaku untuk seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan Definisi ini lebih menekankan pada pencapaian tujuan dibuatnya suatu aturan atau hukum, yakni kesejahteraan umat manusia.
  12. Menurut brierly hukum internasional adalah sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan lain. Definisi ini menekankan pada terbentuknya suatu pakem untuk mengatur pola interaksi tiap-tiap negara dalam berhubungan dengan negara lain, namun terlalu menekankan pada keterikatan setiap negara pada hukum tersebut, sementara setiap negara berbeda-beda dalam memahami dan melaksanakan interaksi dengan negara lain. 
  13. Sam Suhaedi, hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional. Dalam definisi ini menyatakan bahwa adanya petunjuk yang mengatur pola interaksi masyarakat internasional, baik hubungan itu dilakukan secara resmi antar institusi resmi (Negara,organisasi,perusahaan) ataupun individu.
  14. Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara. Definisi ini belum memenuhi hakekat hukum internasional, sebab argumennya terpatahkan dengan kemajemukan suatu bangsa dalam satu negara, sementara pernyataan dari definisi ini menekankan pada aturan yang mengatur hubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai negara.
  15. Hugo de Groot Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain. Definisi ini merupakan definisi yang sangat jelas, sebab sudah dijelaskan tentang aktifitas dan aktor dalam hubungan internasional serta definisi dari hukum itu sendiri. 
  16. Menurut Hackwort Hukum Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara negara-negara. Definisi ini hanya terpaku pada actor HI negara, namun tidak memperhatikan actor HI lainnya seperti organisasi, perusahaan, atapun individu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar