A.
Pengertian Letter Of Credit
Yang
dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh
bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara
eksportir dan importir, penggunaan Letter of Credit merupakan cara yang paling
aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran
akan dilakukan apabila syarat Letter of Credit dipenuhi. Namun demikian cara
pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran
yang lain.
Atas Letter
of Credit yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri
diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas
nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh
eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima Letter of Credit
untuk dimbil alih.
Pembayaran
yang dilakukan atas dasar Letter of Credit tersebut berarti bank koresponden
membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka Letter of Credit sehingga
tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank
penerima Letter of Credit dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka
Letter of Credit dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar Letter
of Credit ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka Letter of
Credit yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni
pembayaran Letter of Credit yang dijamin dengan dokumen.
B.
Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme Letter of Credit terlibat secara
langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank,
issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengakses atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu Letter of Credit
menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
C. Kewajiban
dan Tanggung Jawab Dalam Letter of Credit
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan
tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah
diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1.
Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian
yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal
telah sesuai dengan Letter of Credit.
2.
Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk
membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau
menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk
mereimburse.
3.
Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap
tidak sesuai dengan Letter of Credit yang bersangkutan, harus menetapkan apakah
akan menerima atau menolaknya.
4.
Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan
telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan
penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen
tersebut.
5.
Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa
dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat Letter of Credit.
6.
Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat
penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan,
atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7.
Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau
tanggung jawab mengenai: Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan
atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen. Syarat-syarat khusus
yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya. Uraian,
kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya
barang-barang. Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan,
kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si
pengirim.
8.
Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau
tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang
dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9.
Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal
di luar kekuasaanya. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam
melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan
resiko applicant.
D. Bentuk
Dan Jenis Letter of Credit
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah Letter of Credit yang dapat diubah atau
dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary.
Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu Letter of Credit yang dapat
ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak
bank dan beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila
disebut Letter of Credit karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya
akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa
pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk Letter of Credit yang
demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu Letter of Credit yang tidak dapat diubah
atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun
pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan
dalam Letter of Credit, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep,
atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat
dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu Letter of Credit
adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam
Letter of Credit yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit
standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini
timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai
reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta
jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan
agar dibuka suatu confirmed Letter of Credit.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada
beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan
negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian
kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam
keadaan seperti halnya pada transferable Letter of Credit yakni, suatu
transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam
keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan
oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan
demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap
transferable Letter of Credit seluruhnya berlaku juga bagi back to back Letter
of Credit.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory
yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan
disini adalah pembayaran atas Letter of Credit oleh bank yang dilakukan sebelum
dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause
Letter of Credit termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan
red clause Letter of Credit, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary
sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara
penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan
teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan
dengan pembukaan Letter of Credit seperti yang telah diutarakan di atas untuk
masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai
“stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini
apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan
membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat
pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor
tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau
memenuhi kewajiban lain itu.
E. Prosedur
Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual
beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada
suatu bank (bank pembuka Letter of Credit)
3. Setelah Letter of Credit DN dibuka, oleh bank
pembuka Letter of Credit segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa Letter
of Credit DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank
pembayar bahwa pembeli telah membuka Letter of Credit barang dagangan sudah
dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah Letter of Credit
terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau
perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan
pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan
certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank
pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran Letter of Credit
dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi
bank pembayar dengan menunjukan dokumen Letter of Credit dan surat pengantar
dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan
penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual
segera menghubungi bank pembuka Letter of Credit. Oleh bank pembuka Letter of Credit
segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya
kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka Letter
of Credit.
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas
jual beli tersebut kepada bank pembuka Letter of Credit.
11. Bank pembuka Letter of Credit memberi konfirmasi
penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah
membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan
pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran
dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.
F. Bentuk Dan Jenis Letter Of Credit
Ada beberapa bentuk atau jenis dari Letter Of Credit,
yaitu :
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah Letter of Credit yang dapat diubah atau
dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary.
Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu Letter of Credit yang dapat
ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak
bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini
kurang tepat apabila disebut Letter of Credit karena tidak mengandung jaminan
bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin
telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk
Letter of Credit yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang
dipergunakan.
2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu Letter of Credit yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa
persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang
bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam Letter of Credit,
issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi
wesel-wesel yang ditarik atas Letter of Credit tersebut asalkan syarat-syarat
dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu Letter of Credit
adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam
Letter of Credit yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit
standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini
timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai
reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta
jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan
agar dibuka suatu confirmed Letter of Credit.
4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary
untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau
akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak
ketiga atau lebih.
5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada
transferable Letter of Credit yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan
dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung
antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara
yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa
ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable Letter of Credit
seluruhnya berlaku juga bagi back to back Letter of Credit.
6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory
yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan
disini adalah pembayaran atas Letter of Credit oleh bank yang dilakukan sebelum
dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause
Letter of Credit termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.
7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause Letter of
Credit, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan
barang-barang dilakukan.
8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli
sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu
maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan Letter
of Credit seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai
“stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini
apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk
membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan
membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat
pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor
tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi
kewajiban lain itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar