PARA PIHAK
DALAM KEPAILITAN
1.
Pihak Pemohon Pailit
Salah satu pihak yang terlibat dalam
perkara kepailitan adalah pihak pemohon pailit, yaitu pihak yang mengambil
inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit kePengadilan,
yang dalam perkara biasa disebut sebagai pihak penggugat. Menurut Undang-undang
Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 (Pasal 2) maka yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara
pailit adalah salah satu dari pihak berikut ini :
1. Pihak debitur itu sendiri.
2. Salah satu atau lebih dari pihak kreditur.
3. Pihak Kejaksaan jika menyangkut
dengan kepentingan umum.
4. Pihak Bank Indonesia jika
debiturnya adalah suatu bank.
5. Pihak Badan Pengawas Pasar Modal
jika debiturnya adalah suatu perusahaan efek.
6. Menteri Keuangan jika debiturnya yang bergerak di bidang
kepentingan publik. Misal :Perusahaan
Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun atau Badan Usaha Milik Negara.
2. Pihak Debitur Pailit.
Pihak debitur pailit adalah pihak yang
memohon atau dimohonkan pailit kePengadilan yang berwenang. Yang dapat
menjadi debitur pailit adalah debitur yangmempunyai dua atau lebih kreditur dan
tidak membayar sedikitnya satu utang yangtelah jatuh tempo dan dapat
dilakukan penagihan.
3.
Hakim Niaga
Perkara kepailitan diperiksa oleh
Hakim Majelis (tidak boleh Hakim tunggal) baik untuk tingkat pertama maupun untuk tingkat kasasi. Hanya untuk perkara
perniagaanlainnya yakni yang bukan perkara kepailitan untuk tingkat Pengadilan
pertama yang boleh diperiksa oleh Hakim tungal dengan penetapan Mahkamah
Agung (Pasal 302 Undang-undang Kepailitan). Hakim Majelis tersebut merupakan
Hakim-hakim padaPengadilan Niaga, yakni Hakim-hakim Pengadilan Negeri
yang telah diangkat menjadiHakim Pengadilan
Niaga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Disamping ituterdapat juga
Hakim Ad Hoc yang diangkat dari kalangan para ahli dengan Keputusan Presiden
atas usul Ketua Mahkamah Agung.
4.
Hakim Pengawas.
Dalam pengawasan pelaksanaan pemberesan
harta pailit, maka dalam keputusan kepailitan, oleh Pengadilan harus
diangkat seorang Hakim Pengawas di samping pengangkatan Kurator.Di antara tugas dan wewenang dari Hakim Pengawas
menurut Undang-undang Kepailitan sebagai berikut :
1. Menetapkan jangka waktu tentang pelaksanaan perjanjian
yang masih berlangsung
antara debitur dengan pihak krediturnya, jika antara pihak kreditur dengan pihak Kurator tidak tercapai kata sepakat
tersebut (Pasal 36 Undang-undang Kepailitan).
2. Memberikan putusan atas permohonan kreditur atau pihak
ketiga yang berkepentingan yang haknya ditangguhkan untuk mengangkat
penangguhan
apabila Kurator menolak permohonan
pengangkatan penanggunan tersebutPasal 56 Undang-undang Kepailitan).
3. Memberikan persetujuan kepada Kurator apabila pihak
Kurator menjaminkanharta pailit kepada pihak ketiga atas pinjaman yang dilakukan
Kurator dari piahk
ketiga tersebut (Pasal 69 ayar (3) Undang-undang Kepailitan).
4. Memberikan izin bagi pihak Kurator apabila ingin
menghadap di muka Pengadilan, kecuali untuk hal-hal tertentu (Pasal 69 ayat
(5) Undang-undang Kepailitan).
5.
Menerima laporan dari pihak Kurator tiap tiga bulan sekali mengenai keadaanharta pailit dan pelaksanaan tugasnya (Pasal 74
ayat (1)Undang-undang Kepailitan).
6.
Memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1)
tersebut di atas (Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Kepailitan).
7.Menawarkan kepada kreditur untuk membentuk panitia
kreditur setelah pencocokan
utang selesai dilakukan (Pasal 80 Undang-undang Kepailitan).
8.Apabila dalam putusan pernyataan pailit telah ditunjuk
panitia kreditur sementara, mengganti panitia kreditur sementara tersebut
atas permintaan kreditur
konkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara Simple majority (Pasal
80 ayat (2) (a) Undang-undang Kepailitan).
9. Apabila dalam putusan pernyataan pailit belum diangkat
panitia kreditur,membentuk panitia kreditur atas permintaan kreditur
konkuren berdasarkan putusan
kreditur konkuren dengan suara simple majority (Pasal 80 ayat (2)
(b)Undang-undang Kepailitan).
Thanks for info yah, sangat membantu :)
BalasHapusThanks for info yah, sangat membantu :)
BalasHapus