Kamis, 21 Maret 2013

PARA PIHAK DALAM KEPAILITAN


PARA PIHAK DALAM KEPAILITAN
1.   Pihak Pemohon Pailit
Salah satu pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan adalah pihak pemohon pailit, yaitu pihak yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit kePengadilan, yang dalam perkara biasa disebut sebagai pihak penggugat. Menurut Undang-undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 (Pasal 2) maka yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah salah satu dari pihak berikut ini :
1. Pihak debitur itu sendiri.
2. Salah satu atau lebih dari pihak kreditur.
3. Pihak Kejaksaan jika menyangkut dengan kepentingan umum.
4. Pihak Bank Indonesia jika debiturnya adalah suatu bank.
5. Pihak Badan Pengawas Pasar Modal jika debiturnya adalah suatu perusahaan efek.
6. Menteri Keuangan jika debiturnya yang bergerak di bidang kepentingan publik. Misal :Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun atau Badan Usaha Milik  Negara.
2. Pihak Debitur Pailit.
Pihak debitur pailit adalah pihak yang memohon atau dimohonkan pailit kePengadilan yang berwenang. Yang dapat menjadi debitur pailit adalah debitur yangmempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yangtelah jatuh tempo dan dapat dilakukan penagihan.
3.   Hakim Niaga
Perkara kepailitan diperiksa oleh Hakim Majelis (tidak boleh Hakim tunggal) baik untuk tingkat pertama maupun untuk tingkat kasasi. Hanya untuk perkara perniagaanlainnya yakni yang bukan perkara kepailitan untuk tingkat Pengadilan pertama yang boleh diperiksa oleh Hakim tungal dengan penetapan Mahkamah Agung (Pasal 302 Undang-undang Kepailitan). Hakim Majelis tersebut merupakan Hakim-hakim padaPengadilan Niaga, yakni Hakim-hakim Pengadilan Negeri yang telah diangkat menjadiHakim Pengadilan Niaga berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Disamping ituterdapat juga Hakim Ad Hoc yang diangkat dari kalangan para ahli dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
4.   Hakim Pengawas.
Dalam pengawasan pelaksanaan pemberesan harta pailit, maka dalam keputusan kepailitan, oleh Pengadilan harus diangkat seorang Hakim Pengawas di samping pengangkatan Kurator.Di antara tugas dan wewenang dari Hakim Pengawas menurut Undang-undang Kepailitan sebagai berikut :
1. Menetapkan jangka waktu tentang pelaksanaan perjanjian yang masih berlangsung antara debitur dengan pihak krediturnya, jika antara pihak kreditur dengan pihak Kurator tidak tercapai kata sepakat tersebut (Pasal 36 Undang-undang Kepailitan).
2. Memberikan putusan atas permohonan kreditur atau pihak ketiga yang berkepentingan yang haknya ditangguhkan untuk mengangkat penangguhan apabila Kurator menolak permohonan pengangkatan penanggunan tersebutPasal 56 Undang-undang Kepailitan).
3. Memberikan persetujuan kepada Kurator apabila pihak Kurator menjaminkanharta pailit kepada pihak ketiga atas pinjaman yang dilakukan Kurator dari piahk ketiga tersebut (Pasal 69 ayar (3) Undang-undang Kepailitan).
4. Memberikan izin bagi pihak Kurator apabila ingin menghadap di muka Pengadilan, kecuali untuk hal-hal tertentu (Pasal 69 ayat (5) Undang-undang Kepailitan).
5. Menerima laporan dari pihak Kurator tiap tiga bulan sekali mengenai keadaanharta pailit dan pelaksanaan tugasnya (Pasal 74 ayat (1)Undang-undang Kepailitan).
6. Memperpanjang jangka waktu laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) tersebut di atas (Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Kepailitan).
7.Menawarkan kepada kreditur untuk membentuk panitia kreditur setelah pencocokan utang selesai dilakukan (Pasal 80 Undang-undang Kepailitan).
8.Apabila dalam putusan pernyataan pailit telah ditunjuk panitia kreditur sementara, mengganti panitia kreditur sementara tersebut atas permintaan kreditur konkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara Simple majority (Pasal 80 ayat (2) (a) Undang-undang Kepailitan).
9. Apabila dalam putusan pernyataan pailit belum diangkat panitia kreditur,membentuk panitia kreditur atas permintaan kreditur konkuren berdasarkan putusan kreditur konkuren dengan suara simple majority (Pasal 80 ayat (2) (b)Undang-undang Kepailitan).

2 komentar: